Ahmad Dhani masih belum bebas dari kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat aksi 411 di depan istana. Meski pengacara sudah mengajukan agar kasus dihentikan, pihak Polda Metro Jaya tak menggubris permintaan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkap kalau pihaknya tak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Pertimbangan SP3 dikeluarkan adalah, pertama ketika tersangka meninggal dunia, kedua karena kasusnya kedaluwarsa, dan ketiga tidak cukup bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Argo menambahkan kalau penyidik punya bukti untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Karena itu, apa yang diminta kuasa hukum Dhani tidak bisa dikabulkan. "Nyatanya kan sekarang sudah kita berkaskan. (Penyidikan) masih (berlanjut)," ujar Argo.
Sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, meminta supaya polisi menghentikan kasus kliennya. Alamsyah juga mengajukan hal serupa untuk Ratna Sarumpaet.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," tuturnya. "Saya tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye. Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup, dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan." (wk/ri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkap kalau pihaknya tak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Pertimbangan SP3 dikeluarkan adalah, pertama ketika tersangka meninggal dunia, kedua karena kasusnya kedaluwarsa, dan ketiga tidak cukup bukti," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Argo menambahkan kalau penyidik punya bukti untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Karena itu, apa yang diminta kuasa hukum Dhani tidak bisa dikabulkan. "Nyatanya kan sekarang sudah kita berkaskan. (Penyidikan) masih (berlanjut)," ujar Argo.
Sebelumnya, pengacara Dhani, Alamsyah Hanafiah, meminta supaya polisi menghentikan kasus kliennya. Alamsyah juga mengajukan hal serupa untuk Ratna Sarumpaet.
"Ada rencana juga dari Ahmad Dhani. Cuma secara lisan sudah kami sampaikan," tuturnya. "Saya tinggal mengontak Pak Ahmad Dhani lagi karena kan kemarin ini beliau sibuk sekali untuk kampanye. Tapi tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup, dua alat bukti bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu, kalau tidak dihentikan." (wk/ri)
loading...


0 Response to "Ahmad dhani meminta kasusnya di hentikan, kapolda tolak mentah mentah"
Posting Komentar