Sebuah media cetak dan online dinyatakan bersalah terkait berita fitnah terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Kedua media ini diharuskan permintaan maaf kepada KH Said Aqil Siroj. Foto/Dok. SINDOphoto
Sebuah media cetak dan online resmi dinyatakan bersalah terkait berita fitnah terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Kedua media ini diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada KH Said Aqil Siroj dan masyarakat pembaca.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 05 dan 06/PPR-DP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, kedua media itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik periahal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Dalam PPR tersebut, kedua media dibebankan tiga kewajiban atas pelanggaran etik jurnalistik. Pemeriksaan terhadap pengaduan KH Said Aqil dilakukan Dewan Pers sejak 16 Januari 2017. Termasuk di dalamnya melakukan mediasi.
”Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/3/2017).
Kesimpulan Dewan Pers memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut yakni kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab tersebut di media tersebut. Khusus terhadap media online diharuskan membuat berita permintaan maaf kepada KH Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.
”Terpenting dari putusan ini adalah bagaimana fitnah yang kadung menyebar luas itu bisa diluruskan. Kedepannya agar hak masyarakat mendapatkan informasi yang mencerdaskan bisa dipenuhi dan sekligus terhindar dari hoax,” papar advokat jebolan Ponpes Gading, Malang ini.
Sidang etik terhadap kasus ini mulai bergulir setelah KH Said Aqil Siroj melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) resmi mengadukan dua media tersebut pada 16 Januari 2017. Keduanya diadukan atas dugaan berita bohong berjudul “KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani”. Berita lainnya berjudul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”. Belakangan kedua isi berita tersebut terbukti hanya fitnah.
(poe)
BACA SUMBER Sindophoto.com
Sebuah media cetak dan online resmi dinyatakan bersalah terkait berita fitnah terhadap Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Kedua media ini diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada KH Said Aqil Siroj dan masyarakat pembaca.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 05 dan 06/PPR-DP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, kedua media itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik periahal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Dalam PPR tersebut, kedua media dibebankan tiga kewajiban atas pelanggaran etik jurnalistik. Pemeriksaan terhadap pengaduan KH Said Aqil dilakukan Dewan Pers sejak 16 Januari 2017. Termasuk di dalamnya melakukan mediasi.
”Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH Said Aqil,” kata Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas dalam rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/3/2017).
Kesimpulan Dewan Pers memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut yakni kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab tersebut di media tersebut. Khusus terhadap media online diharuskan membuat berita permintaan maaf kepada KH Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.
”Terpenting dari putusan ini adalah bagaimana fitnah yang kadung menyebar luas itu bisa diluruskan. Kedepannya agar hak masyarakat mendapatkan informasi yang mencerdaskan bisa dipenuhi dan sekligus terhindar dari hoax,” papar advokat jebolan Ponpes Gading, Malang ini.
Sidang etik terhadap kasus ini mulai bergulir setelah KH Said Aqil Siroj melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) resmi mengadukan dua media tersebut pada 16 Januari 2017. Keduanya diadukan atas dugaan berita bohong berjudul “KH Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani”. Berita lainnya berjudul “Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari”. Belakangan kedua isi berita tersebut terbukti hanya fitnah.
(poe)
BACA SUMBER Sindophoto.com
loading...


KOMUNITAS GAME POKER ONLINE TEBESAR
BalasHapusAYO GABUNG SEKARANG JUGA WWW. POKERAYAM .COM
KAMI HADIR DENGAN INOVASI TERBARU DAN TERCANGGIH
Cukup dengan 1 ID bisa bermain semua Games :
1. POKER
2. DOMINO
3. CEME
4. CAPSA
5. LIVE POKER
6. CEME KELILING
Dengan Jackpot yang berlimpah
Dan Mudah menangnya setiap hari
Minimal DEPO Rp.10.000 , WD Rp.10.000
Bonus Promo Menarik Dari POKERAYAM, Yaitu :
* Bonus New Member Freechip 10% Tanpa Syarat Macam-Macam
* Bonus Cashback Mingguan Turn Over 0.5% Setiap Minggu
* Bonus Deposit Freebet 10% Lucky Monday
* Bonus Deposit Freebet 5% Setiap Hari Turn Over 1x
* PROMO FREECHIP KETUPAT LEBARAN 2017
SUPPORT IOS & ANDROID
24 JAM CUSTOMER SERVICE ONLINE
PIN BB : D8E5205A
Livechat : WWW. POKERAYAM .COM