Kilas88.com- Sekjen DPD FPI DKI JakartaHabib Novel Bamukmin meminta pihak kepolisain tidak melakukan penahanan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Menurutnya, jika Rizieq ditahan maka itu akan mencoreng rasa keadilan. Ia mencontohkan seperti kasus penistaan agama yang menjerat namaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita meminta keadilan, jangan sampai Habib Rizieq ditahan sebagai mana Ahok. Apabila Habib Rizieq ditangkap maka kita umat Islam akan bergerak," ujarnya saat dihubungi arah.com, Senin (30/1).
Ia juga berkomitmen mendukung penuh pengawalan kasus ini dan siap menanggung resiko apapun. Ia bahkan mengungkapkan akan menyatakan perang pada pemerintah pada setiap ceramahnya karena dianggap telah menyerang ulama.
"Kita mendukung apapun resikonya. Habib Rizieq ditetapkan tersangka di manapun saya ceramah saya akan perang untuk melawan pemerintah yang sudah tidak adil yang ingin menyerang kredibilitasnya ulama, yang ingin membunuh karakter para ulama," ungkapnya.
Pasca gelar perkara ketiga sore tadi, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq Shihab diancam dengan pasal 154 a dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara dan pasal 320 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Ratih Prastika)
Menurutnya, jika Rizieq ditahan maka itu akan mencoreng rasa keadilan. Ia mencontohkan seperti kasus penistaan agama yang menjerat namaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita meminta keadilan, jangan sampai Habib Rizieq ditahan sebagai mana Ahok. Apabila Habib Rizieq ditangkap maka kita umat Islam akan bergerak," ujarnya saat dihubungi arah.com, Senin (30/1).
Ia juga berkomitmen mendukung penuh pengawalan kasus ini dan siap menanggung resiko apapun. Ia bahkan mengungkapkan akan menyatakan perang pada pemerintah pada setiap ceramahnya karena dianggap telah menyerang ulama.
"Kita mendukung apapun resikonya. Habib Rizieq ditetapkan tersangka di manapun saya ceramah saya akan perang untuk melawan pemerintah yang sudah tidak adil yang ingin menyerang kredibilitasnya ulama, yang ingin membunuh karakter para ulama," ungkapnya.
Pasca gelar perkara ketiga sore tadi, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq Shihab diancam dengan pasal 154 a dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara dan pasal 320 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (Ratih Prastika)
loading...


0 Response to "FPI TEGASKAN.!!!: JIKA HABIB RIZIEQ DI TAHAN, MASSA AKAN BERGERAT"
Posting Komentar